About

LightBlog

Breaking

Selasa, 03 Juli 2018

KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Konsumsi umumnya didefinisikan sebagai pemakaian barang-barang hasil industri (pakaian, makanan dan sebagainya), atau barang-barang yang langsung memenuhi keperluan kita. Barang-barang seperti ini disebut sebagai barang konsumsi. Kata yang berhubungan dengan konsusmsi dalam Al-Qur’an dan Hadits, adalah makanan (al-ukul), yang mencakup juga di dalamnya minuman (asy-syarab). Serta hal-hal lainnya seperti pakaian (al-kiswan) dan perhiasan, seperti tercantum di dalam surat Al- A’raaf ayat 31-32:

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba_Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”

Konsumsi merupakan bagian akhir dan sangat penting dalam pengolahan kekayaan. Sehingga harus  dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang penting.  Dengan demikian cara penggunaan kekayaan (konsumsi) harus diarahkan pada pilihan-pilihan yang baik dan tepat agar dapat dimanfaatkan pada jalan yang terbaik.

B.  Rumusan Masalah
1.      Preferensi Konsumen Dalam Islam ?
2.      Prinsip dan Tujuan Konsumsi ?
3.      Rasionalitas Ekonomi ?
4.      Tingkatan Kebutuhan Dalam Islam ?
5.      Utilitas Vs Maslahah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Preferensi  Konsumen Muslim
Preference mempunyai makna pilihan atau memilih. Istilah preferensi digunakan untuk mengganti kata preference dengan arti yang sama atau minat terhadap sesuatu. Preferensi merupakan suatu sifat atau keinginan untuk memilih. Menurut Doris Grober preferensi media umunya meminta pengguna media untuk mengurutkan preferensi pengguna terhadap suatu media.
Preferensi konsumen didefinisikan sebagai selera subjektif (individu), yang diukur dengan utilitas, dari bundel berbagai barang. Konsumen dipersilahkan untuk melakukan rangking terhadap bundel barang yang mereka berikan pada konsumen Yang perlu diperhatikan adalah preferensi itu bersifat independen terhadap pendapatan dan harga. Kemampuan untuk membeli barang-barang tidak menentukan menyukai atau tidak disukai oleh konsumen. Terkadang seseorang dapat memiliki preferensi untuk produk A lebih dari produk B, tetapi ternyata sarana keuangannya hanya cukup untuk membeli produk B.[1]
       Konsumsi merupakan kegiatan akhir dari aktivitas ekonomi setelah kegiatan produksi dan distribusi, dengan konsumen sebagai pelaku utamanya. Konsumen dengan keinginan dan kebutuhannya terhadap barang dan jasa serta kemampuan financial yang dimilikinya harus membuat berbagai macam pilihan dan keputusan yang pada akhirnya akan mempengaruhi setiap kegiatan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah teori pilihan (theory of choice), yaitu  hubungan timbal balik antara preferensi (pilihan) dan berbagai kendala yang menyebabkan seseorang menentukan pilihan-pilihannya. Teori pilihan dalam ilmu ekonomi dimulai dengan menjelaskan preferensi seseorang.
       Preferensi meliputi pilihan dari yang sederhana sampai kompleks, untuk menunjukan bagaimana seseorang dapat merasakan atau menikmati segala sesuatu yang ia lakukan. Tetapi, setiap orang tidak bebas melakukan segala sesuatu yang mereka inginkan, mereka terkendala oleh pendapatan, waktu, dan banyak faktor lain dalam menentukan pilihannya. Keputusan konsumen untuk membeli suatu barang lebih banyak, lebih sedikit, atau tidak membeli sama sekali, sebagian merupakan hasil dari preferensi, selain sebagai respon terhadap harga-harga relatif dari berbagai barang yang tersedia. Adapun asumsi-asumsi dalam preferensi yaitu :
a.       Komplit/Kelengkapan
Setiap konsumen jika dihadapkan pada pilihan antara berbagai kombinasi barang yang sudah ada, akan memilih kombinasi barang yang paling lengkap atau paling diinginkannya. Dengan kata lain, dari serangkaian kombinasi barang yang bisa memberikan tingkat kepuasan sama, konsumen mampu memilih kombinasi yang paling diinginkan atau beberapa kombinasi sekaligus yang memberinya kepuasan sama. Karena konsumen mengetahui nilai utilitas dari semua pilihan, maka dikatakatan terdapat kelengkapan preferensi.
b.      Transitif/konsisten
Konsumen senantiasa konsisten dalam membuat pilihan antara berbagai kombinasi barang yang ada. Misalkan konsumen dari awal sudah menunjukkan lebih menyukai belanja di plaza dari pada di mini market, tetapi pasti konsumen lebih menyukai belanja di plaza dari pada di pasar tradisional. Oleh karena itu prefensi konsumen dikatakan transitif.
Pertama-tama, diasumsikan self interst rationaliy yang diperkenalkan oleh Edgeworth adalah konsep yang lebih dalam artian kita berasumsi bahwa individu mengejar banyak tujuan, bukan hanya memperbanyak kekayaan secara moneter. Sayangnya konsep ini longgar sehingga tindakan apapun dari seseorang dapat dijustifikasi sebagai rasional hanya karena ia menklaim bahwa tindakannya didorong oleh self interest-nya. Kedua, berpendapat bahwa teori modern tentang keputusan rasional tidak disepakati secara universal. Versi yang berbeda memiliki aksioma yang berbeda. Tapi kesemuanya sekurang-kurangnya menyepakati aksioma transivitas. Transivitas adalah syarat minimal konsistensi, jika konsistensi tidak mengisyaratkan transivitas, maka sesungguhnya ia tidak mensyaratkan apapun. Sebenarnya tidak semua aksioma teori keputusan rasionalmerupakan syarat dari konsistensi. Contohnya, salah satu aksioma adalah completeness : terhadap pasangan alternatif apapun dari X dan Y, kita dapat memilih X daripada Y, Y daripada X, atau sama saja antara X dan Y. Hal ini tidak dipersyaratkan oleh konsistensi.
c.       Lebih banyak lebih disukai (tanpa kepuasan)
Tidak seorangpun yang merasa puas sepenuhnya meskipun sudah memperoleh semua barang kebutuhannya. Semakin banyak barang yang bisa dikonsumsi, semakin tinggi tingkat kepuasan konsumen, konsumen selalu ingin mengkonsumsi dan terus mengkonsumsi. Ilmu ekonomi konvensional tampaknya tidak membedakan antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Karena keduannya memberikan memberikan efek yang sama bila terpenuhi, yakni kelangkaan. Sedangkan dalam konsep ekonomi islam keduannya dipandang berbeda. Keinginan terhadap suatu barang/jasa belum tentu menajadi kebutuhan. Dan kebutuhan juga mesti sejalan dengan keinginan. Dalam kaitan ini, Imam al-Ghazali telah membedakan dengan jelas antara keinginan dan kebutuhan. Ini berasal dari akar kata keduanya dalam bahasa arab. Keinginan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan raghbah dan syahwat,sedangkan kebutuhan dibahasakan dengan kata hajat. Dalam bahasa Inggris pun demikian. Ada istilah needs (kebutuhan) dan wants (keinginan) sesuatu yang tampaknya agak sepele tetapi memiliki konsekuensi yang amat luar besar dalam ilmu ekonomi.
Tabel 1. Karekteristik Kebutuhan dan Keinginan
Karakteristik
Keinginan
Kebutuhan
Sumber
Hasrat (Nafsu Manusia)
Fitrah Manusia
Hasil
Kepuasan
Manfaat & Berkah
Ukuran
Preferensi/selera
Fungsi
Sifa
Subyektif
Obyektif
Tuntunan Islam
Dibatasi/dikendalikan
Dipenuhi

            Dari pemilahan antara keinginan dan kebutuhan, asumsi tanpa kepuasan akan bisa difilter dalam ekonomi islam. Menurut Imam al-Alghazali, kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukandalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya.[2]
B.  Prinsif dan Tujuan Konsumsi Dalam Islam
            Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikan manusia sebagai rational economic man, Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat, tidak berlebihan tidak juga keterlaluan, lebih lanjut lagi al-Qur’an melarang terjadinya perbuatan tabzir dan mubadzir. Kebutuhan konsumen yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan insentif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak hanya menyerap pendapatannya, tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya. Hal ini berarti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah penting dan hanya para ahli ekonomi yang mempertunjukkan kemampuannya memahami dan menjelaskan prinsip konsumsi secara Islami.[3]
       Sejalan dengan itu, Yusuf Qrdhawai menyebutkan beberapa variable moral dalam berkonsumsi, diantaranya : konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenagngan, kedamaian dan kejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya.
       Selanjutnya secara terperinci, menurut Abdul Mannan perintah islam mengenai konsumsi setidaknya dikendalikan oleh lima prinsip yaitu :
1.         Prinsip Keadilan. Mengandung arti bahwa rezeki yang dikonsumsi haruslah yang halal dan tidak dilarang hukum. Tidak membahayakan tubuh, moral dan spiritual manusia, serta tidak menggangu hak milik dan rasa keadilan terhadap sesama.
2.         Prinsip Kebersihan. Obyek konsumsi haruslah sesuatu yang bersih dan bermanfaat. yaitu sesuatu yang baik, tidak kotor, tidak najis, tidak menjijikan, tidak merusak selera, serta memang cocok untuk dikonsumsi manusia.
3.         Prinsip Kesederhanaan. Konsumsi haruslah dilakukan secara wajar, proporsional, dan tidak berlebih-lebihan. Prinsip-prinsip tersebut tentu berbeda dengan ideologi kapitalisme dalam berkomsumsi yang menganggab konsumsi sebagai suatu mekanisme untuk menggenjot produksi dan pertumbuhan. Semakin banyak pemintaan maka semakin banyak barang yang diproduksi. Disinilah kemudian timbul pemerasan, penindasan terhadap buruh agar terus bekerja tanpa mengenal batas waktu guna memenuhi permintaan. Dalam islam justru sebaliknya : mengajurkan suatu cara konsumsi yang moderat, adil  dan proposional. Intinya, dalam Islam konsumsi harus diarahkan secara benar dan proposional, agar keadilan dan kesetaraan untuk semua bisa tercipta.
4.         Prinsip  Kemurahan Hati. Makanan, minuman, dan segala sesuatu halal yang disediakan tuhan merupakan bukti kemurahanNya. Semuanya dapat kita konsumsi dalam rangka kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik demi menunaikan perintah Tuhan. Karenannya sifat konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati. Maksudnya, jika memang masih banyak orang yang masih kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita  sisihkan makanan yang ada pada kita kemudian kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkan.
5.         Prinsip Moralitas. Kegiatan konsumsi itu haruslah dapat meningkatkan atau memajukan nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan untuk menyebutkan Allah sebelum makan, dan menyatakan terimakasih setelah makan adalah agar dapat merasakan kehadiran ilahi pada setiap saat memenuhi kebutuhan fisiknya. Hal ini penting artinya karena islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang berbahagia.
                        Karena itulah dalam memenuhi kebutuhannya seorang muslim harus memperhatikan skala prioritas dan nilai manfaat yang benar-benar dapat diperoleh baik secara langsung maupun oleh pihak lain serta memperhatikan nilai keadilan terhadap sesama. Secara umum pemenuhan terhadap kebutuhan akan memberikan dampak atau manfaat fisik, spiritual, intelektual ataupun material, sedang pemenuhan terhadap keinginan akan menambah kepuasan atau manfaat psikis di samping manfaat  lainnya. Jika suatu kebutuhan diinginkan oleh seorang, maka pemenuhan kebutuhan tersebut akan melahirkan maslahah sekaligus kepuasan, namun jika pemenuhan kebutuhan tidak dilandasi keinginan, maka hanya akan memberikan manfaat saja.
                        Secara khusus jika kegiatan konsumsi itu dimaknai sebagai usaha untuk membelanjakan harta yang dimilikinya, maka yang menjadi sasaran utama adalah pembelajaan konsumsi untuk diri sendiri, keluarga dan sabilillah. Seorang muslim tidak diperbolehkan mengharamkan harta yang halal dan harta yang baik untuk diri dan keluarganya, padahal ia mampu mendapatkannya baik karena alasan zuhud, hidup kekurangan ataupun karena pelit dan bakhil. Ini berarti suatu penegasan bahwa Allah secara global telah melegalkan manusia untuk menikmati kenikmatan yang  halal, baik tentang makanan, minuman, maupun perhiasan dengan cara dan dalam batas-batas tertentu (Q.S. al-A’raf 31-32). Selanjutnya terhadap apa yang telah lebih dari kebutuhan kita, Allah menganjurkan agar kita membelanjakannya untuk sabilillah, untuk kepentingan umum dalam rangka mencari ridha Allah (Q.S Al-Baqarah:219)[4]
C.  Rasionalitas Ekonomi
Rasional adalah pikiran dan pertimbangan yang logis atau cocok dengan akal pikiran yang sehat. Rasional ekonomi sebagai tindakan atas kepentingan pribadi untuk            mencapai kepuasan yang bersifat material lantaran khawatir tidak mendapatkan        kepuasan itu karena terbatasnya alat atau sumber pemuas.[5]
       Perilaku rasional mempunyai dua makna, yaitu metode dan hasil. Dalam makna metode, perilaku rasional berarti “action selected on the basis of reasoned thought rather than out of habit, prejudice, or emotion (tindakan yang dipilih berdasarkan pikiran yang berasalan, bukan berdasarkan kebiasaan, prasangka atau emosi” sedangkan dalam makna hasil, perilaku rasional berarti “action that actually succeeds in achieving desired goals (tindakan yang benar-benar dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai)”
       Dalam teori konsumsi, bahwa dalam melakukan pilihan tentang barang yang akan dikonsumsi, konsumen diasumsikan bersifat rasional. Artinya, konsumen bersikap rasional dan dalam setiap pengambilan keputusan konsumen selalu mendasarkannya pada perbandingan antar berbagai prefensi dan peluang. Konsumen akan berusaha menggapai prefensi tertingi dari segenap peluang yang tersedia dan memilih kombinasi barang yang dapat memaksimalkan kepuasannya. Asumsi lainnya adalah bahwa konsumen akan memaksimumkan apa yang disebut dengan kepuasan, kesejahteraan, kemakmuran, atau utilitas. Asumsi ini digunakan untuk memperlihatkan bahwa konsumen berusaha memaksimumkan kesejahteraan dengan cara meraih kurva indifferen tertinggi yang bisa dicapai. Hal yang penting yang bisa dicatat adalah bahwa ketika dikatakan konsumen berusaha bertindak sebaik mungkin untuk mereka sendiri, maka itu artinya konsumen berusaha memaksimumkan kepuasannya. Menurut Marthoon sepanjang konsumen dapat berpegang teguh pada aturan dan kaidah syariah dalam berkonsumsi, maka konsumen tersebut dikatakan mempunyai rasionalitas (kecerdasan).
       Ada beberapa aturan dijadikan sebagai pegangan untuk mewujudkan rasionalistas dalam berkontribusi :
1.      Tidak boleh hidup bermewah-mewah
2.      Pelarangan israf, tabdzir dan safih. Israf adalah melampaui batas hemat dan keseimbangan dalam berkontribusi. Tabdzir adalah melakukan konsumsi secara berlebihan dan tidak proporsional. Sedangkan safih adalah orang yang tidak cerdas (rusyd), dimana ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariah dan senantiasa menuruti hawa nafsunya.
3.      Keseimbangan dalam berkomsumsi
4.      Larangan berkonsumsi
5.      si atas barang dan jasa yang membahayakan
Sebenernya teori rasionalitas dan maksimisasi utilitas dalam ekonomi konvensonal bisa ditolak dengan alasan bahwa teori ini tidak realistis, apalagi kadang-kadang konsumen mau beli barang-barang dengan harga yang mahal kemudian menyesalinya. Beberapa konsumen juga bisa berprilaku dalam bentuk yang tidak diperhitungkan dalam teori. Konsumen yang memiliki gangguan eosial merupakan kemungkinan dari kelompok ini.[6].
4.  Tingkatan Kebutuhan Dalam Islam
            Menurut Imam Al-Ghazali kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya. Kita melihat misalkan dalam hal kebutuhan akan makanan dan pakaian. Kebutuhan makan adalah untuk menolak kelaparan dan melangsungkan kehidupan, kebutuhan pakaian untuk menolak panas dan dingin.[7]
     Pada dasarnya konsumsi terhadap barang dapat diklarisfikasikan dalam tiga kelompok, yaitu konsumsi barang primier (keperluan dasar), konsumsi barang-barang sekunder (kenyamanan), dan barang konsumsi barang tersier (kemewahan). Dalam bahasa ekonomi Islam tingkat konsumsi terhadap barang-barang ini biasanya diistilahkan dengan barang-brang yang bersifat daruriyat, tahsiniyat dan  hajiyat.
1.      Kebutuhan Daruriyat
Kebutuhan daruriyat adalah kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia di dunia dan akhirat yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Konsumsi barang daruriyat merujuk kepada barang-barang yang kelangkaannya akan menyebabkan seseorang mendapat kesulitan bahkan bisa menghilangkan keselamatan jiwa. Contoh beberapa barang yang temasuk dalam kategori ini adalah : makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu bagi orang yang dilanda kelaparan, rumah dan pakaian bagi orang yang sedang ditimpa kedinginan, barang-barang yang haram untuk dikonsumsi boleh dipergunakan.
2.      Kebutuhan Hajiyat
Kebutuhan  hajiyat digunakan untuk menyempurnakan kemashlahatan pokok yang berbentuk keringanan untuk mempertahankandan memliharaa kebutuhan dasar manusia. Misalnya dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik, boleh jual beli melaui pesanan (salam), semuanya disyariatkan Allah untuk mendukung kebutuhan dasar tersebut. Dengan demikian hajiyat adalah barang-barang yang ketersediaannya akan menyebabkan hidup seseorang menjadi lebih nyaman dan sempurnan dan kelangkaan barang tersebut tidak sampai menyebabkan hidup menajdi susah. Makan, pakaian, dan tempat tinggal sehari-hari merupakan kebutuhan dasar, namun baik dan lezatnya makanan, bagus dan mahalnya pakaian, serta lengkapnya rumah merupakan kesenangan dan kenyamanan hidup. Semua hal ini dibolehkan
dalam Islam selama tidak berlebih-lebihan.
3.      Keutuhan Tahsiniyat
Adapun konsumsi barang tahsiniyat adalah barang yang penggunaannya bukan untuk kenyaman melainkan untuk prestise atau bermewah-mewah. Dengan demikian, kebutuhan tahsiniyat sifatnya pelengkap berupa keluasaan yang melengkapi kemaslahatan sebelumnya, misalnya dianjurkan untuk memakan makanan yang bergizi, berpakaian yang bagus. Biaya kemewahan biasanya lebih besar dari keuntungan yang diperoleh dari kesenangan tersebut. Islam tidak menganjurkan konsumsi terhadap barang-barang jenis ini, bahkan bisa menjadi haram kalau tujuannya semata-mata untuk ria. Hal ini dikarenakan konsumsi barang-barang mewah dapat membuat manusia menjadi malas, boros dan royal, serta dapat mengurangi rasa kasih sayang terhadap sesama, menimbulkan kebencian, kurang bertanggung jawab, dan melampaui batas (QS 7:31).

Dari  penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa konsumsi dalam ekonomi islam tidak dimaksudkan untuk mamaksimisasi utilitas yang didasarkan pada rasionalitas sempit, akan tetapi sarat dengan nilai-nilai kerohanian yang secara tidak langsung mengarahkan konsumen agar tidak konsumtif dan mejaga kemaslahatan baik individual maupun komunal. Tujuan pemenuhan kebutuhan diatas adalah mewujudkan kemaslahatan demi terpeliharanya agama (hifz ad-din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl) dan harta (mal) biasa disebut dengan maqasid syari’ah/lima tujuan syariat.[8]

Islam mengajarkan kepada kita agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan sya’riat. Setidaknya terdapat tiga kebutuhan pokok :
Pertama, kebutuhan primer, yakni nafkah-nafkah pokok manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (yakni memelihara jiwa,akal, agama, keturunan, dan kehormatan). Tanpa kebutuhan primier kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan, dan pernikahan.
Kedua, kebutuhan sekunder, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan ini pun masih berkaitan dengan tujuan syariat itu tadi.
Ketiga, kebutuhan pelengkap, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan tergantung pada bagaimana pemenuhan dan sekunder, serta sekali lagi, berkaitan dengan lima tujuan syariat.[9]
Ekonomi Islam juga menempatkan pemeliharaan kelima maqashid doi atas sebagai acuan, sehingga sistem ekonomi yang kini tengah diformulasikan dapat memberi kemashlatan dan mampu menjadi panutan terhadap kompleknya problem ekonomi kekinian. Maqashid Syari’ah dalam tataran idealnya juga harus berimplikasi pada perilaku ekonomi muslim, baik dalam posisinya sebagai konsumen maupun produsen[10]
5.  Utilitas Vs Mashalah
       Utilitas adalah tingkat kepuasan kerja seseorang, yang disebabkan adanyakesempatan kerja yang diperoleh sehingga seseorang mampu menghasilkan prodek barang atau jasa serta memperoleh upah yang memadai dengan menggunakan waktu senggang yang dimilikinya.[11]
       Para ekonom biasanya menggunakan istilah utilitas untuk mengukur preferensi konsumen, atau kepuasan yang diperoleh konsumen dari mengkonsumsi suatu barang dalam jumlah tertentu. Utilitas adalah murni konsep subjektif, tidak ada cara bagi ekonom untuk mengukur jumlah utilitas yang mungkin diperoleh orang lain dari suatu barang tertentu, karena memiliki utilitas, tidak berarti utiliritas. Istilah ini hnaya merujuk pada apa yang diinginkan oleh konsumen.
                   Dalam ekonomi Islam, tujuan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Menurut Imam Shatibi istilah mashalah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara yang paling utama. Mashlahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni : kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nashl). Dengan kata lain mashlahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
       Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi islam, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama. Dapun sifat-sifat mashlahah sebagai berikut : Mashlahah bersifat subjektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menetukan apakah suatu mashlahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria mashlahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu. Konsep mashlahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi.  
       Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang yang cenderung mempengaruhi perilaku dan kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual, yang kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi di pasar. Jika diasumsikan bahwa :
       Motif ekonomi = f (maslahah, rasionalisme dan individualistis)
Maka akan ada tiga karakteristik perilaku ekonomi yaitu :
1.      Ketika keimanan ada pada tingkat yang baik, maka motif berekonomi akan didominasi oleh motif mashlahah.
2.      Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motif berekonomi tidak hanya didominasi oleh motif mashlahah tetapi juga akan dipengaruhi oleh motif mashlahah tetapi juga akan dipengaruhi oleh motif rasionalisme (materialisme)
3.      Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis.

Perilaku konsumsi Islam berdasarkan tuntutan Al-Qur’an dan Hadis perlu didasarkan atas rasionalitas yang disempurnakan yang mengintegrasikan keyakinan kepada kebenaran yang melampau rasionalitas manusia yang sangat terbatas ini bekerjanya invisiblehand yang didasari oleh asumsi rasionalitas yang bebas nilai tidak memadai untuk mencapai tujuan ekonomi Islam.[12]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konsumsi Dalam Persepektif Islam Meliputi 5 Aspek Yaitu :
a.      Preferensi  Konsumen Muslim
Preferensi konsumen didefinisikan sebagai selera subjektif (individu), yang diukur dengan utilitas, dari bundel berbagai barang.
b.      Prinsif dan Tujuan Konsumsi Dalam Islam
Secara khusus jika kegiatan konsumsi itu dimaknai sebagai usaha untuk membelanjakan harta yang dimilikinya, maka yang menjadi sasaran utama adalah pembelajaan konsumsi untuk diri sendiri, keluarga dan sabilillah. Seorang muslim tidak diperbolehkan mengharamkan harta yang halal dan harta yang baik untuk diri dan keluarganya, padahal ia mampu mendapatkannya baik karena alasan zuhud, hidup kekurangan ataupun karena pelit dan bakhil. Ini berarti suatu penegasan bahwa Allah secara global telah melegalkan manusia untuk menikmati kenikmatan yang  halal, baik tentang makanan, minuman, maupun perhiasan dengan cara dan dalam batas-batas tertentu (Q.S. al-A’raf 31-32). Selanjutnya terhadap apa yang telah lebih dari kebutuhan kita, Allah menganjurkan agar kita membelanjakannya untuk sabilillah, untuk kepentingan umum dalam rangka mencari ridha Allah (Q.S Al-Baqarah:219)
c.       Rasionalitas Ekonomi
Perilaku rasional mempunyai dua makna, yaitu metode dan hasil. Dalam makna metode, perilaku rasional berarti “action selected on the basis of reasoned thought rather than out of habit, prejudice, or emotion (tindakan yang dipilih berdasarkan pikiran yang berasalan, bukan berdasarkan kebiasaan, prasangka atau emosi” sedangkan dalam makna hasil, perilaku rasional berarti “action that actually succeeds in achieving desired goals (tindakan yang benar-benar dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai)”
d.      Tingkatan Kebutuhan Dalam Islam
Islam mengajarkan kepada kita agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan sya’riat. Setidaknya terdapat tiga kebutuhan pokok :
Pertama, kebutuhan primer, yakni nafkah-nafkah pokok manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (yakni memelihara jiwa,akal, agama, keturunan, dan kehormatan). Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan, dan pernikahan.
Kedua, kebutuhan sekunder, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi..
Ketiga, kebutuhan pelengkap, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan tergantung pada bagaimana pemenuhan dan sekunder, serta sekali lagi, berkaitan dengan lima tujuan syariat.
e.       Utilitas Vs Mashlahah
Dalam ekonomi Islam, tujuan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Menurut Imam Shatibi istilah mashalah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara yang paling utama. Mashlahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni : kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nashl). Dengan kata lain mashlahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
B.     Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
      Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.
DAFTAR PUSTAKA
BR. Arfida. 2003, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia

Ridwan. M dan Isnaini Harahap,2016. The Handbook Of Islamic Economics Medan : FEBI UIN-SU Press

            Yafiz Muhammad, Muhammad Arif  dan  Aqwa naser Daulay, 2016  Pengantar Ilmu Ekonomi islam Medan : FEBI UIN-SU Press

            Irma Fitriani, 2016 . Makalah Rasionalitas Ekonomi, diakses dari https://irmawasy79.blogspot.co.id/2016/03/rasionalitas-ekonomi-makalah-disusun.html,  pada tanggal (21 September 2017)

Derry Mayendra, 2013. “Teori Preferensi Konsumen”, diakses dari             http://derrymayendra.blogspot.co.id/2013/06/teori-preferensi-konsumen.html,
pada tanggal (24 September 2017)

Perpus Kampus,2016. “Prinsip Konsumsi Islma”, diakses dari,       https://perpuskampus.com/prinsip-motif-dan-tujuan-konsumsi-dalam-islam/ ,
 pada tanggal 24 September 2017


[1] Derry Mayendra, “Teori Preferensi Konsumen”, diakses dari http://derrymayendra.blogspot.co.id/2013/06/teori-preferensi-konsumen.html pada tanggal 24 September 2017 pukul 21:44.
[2] Isnaini Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 74-77
[3] Perpus Kampus “Prinsip Konsumsi Islma”, diakses dar, https://perpuskampus.com/prinsip-motif-dan-tujuan-konsumsi-dalam-islam/ , pada tanggal 24 September 2017 pukul 22:37
[4] Isnaini Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 78-81
[5] Irma Fitriani “Makalah Rasionalitas Ekonomi”,diakses dari https://irmawasy79.blogspot.co.id/2016/03/rasionalitas-ekonomi-makalah-disusun.html, pada tanggal 21 September 2017pukul 21:17
[6] Isnaini Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 82-83
[7] Muhammad yafiz, Muhammad Arif  dan  Aqwa naser Daulay, Pengantar Ilmu Ekonomi islam (Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 47
[8] Isnaini Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 83-85
[9] Muhammad yafiz, Muhammad Arif  dan  Aqwa naser Daulay, Pengantar Ilmu Ekonomi islam (Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 43
[10] Isnaini Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 88
[11] Arfida BR, Ekonomi Sumber Daya Manusia (Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia, 2003) Hal 81
[12] Isnaini Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 88-89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar