BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsumsi umumnya didefinisikan sebagai pemakaian barang-barang hasil
industri (pakaian, makanan dan sebagainya), atau barang-barang yang langsung
memenuhi keperluan kita. Barang-barang seperti ini disebut sebagai barang konsumsi. Kata yang berhubungan dengan konsusmsi dalam Al-Qur’an dan Hadits, adalah
makanan (al-ukul), yang mencakup juga di dalamnya minuman (asy-syarab).
Serta hal-hal lainnya seperti pakaian (al-kiswan) dan perhiasan, seperti
tercantum di dalam surat Al- A’raaf ayat 31-32:
“Hai anak
Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makanlah dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba_Nya dan
(siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu
(disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi
orang-orang yang mengetahui.”
Konsumsi merupakan bagian akhir dan sangat penting dalam pengolahan
kekayaan. Sehingga harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya untuk hal-hal yang penting.
Dengan demikian cara penggunaan kekayaan (konsumsi) harus diarahkan pada
pilihan-pilihan yang baik dan tepat agar dapat dimanfaatkan pada jalan yang
terbaik.
B. Rumusan Masalah
1. Preferensi
Konsumen Dalam Islam ?
2. Prinsip
dan Tujuan Konsumsi ?
3. Rasionalitas
Ekonomi ?
4. Tingkatan
Kebutuhan Dalam Islam ?
5. Utilitas
Vs Maslahah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Preferensi Konsumen Muslim
Preference mempunyai
makna pilihan atau memilih. Istilah preferensi digunakan untuk mengganti kata preference dengan
arti yang sama atau minat terhadap sesuatu. Preferensi merupakan suatu sifat
atau keinginan untuk memilih. Menurut Doris Grober preferensi media umunya
meminta pengguna media untuk mengurutkan preferensi pengguna terhadap suatu
media.
Preferensi
konsumen didefinisikan sebagai selera subjektif (individu), yang diukur dengan
utilitas, dari bundel berbagai barang. Konsumen dipersilahkan untuk melakukan
rangking terhadap bundel barang yang mereka berikan pada konsumen Yang
perlu diperhatikan adalah preferensi itu bersifat independen terhadap pendapatan
dan harga. Kemampuan untuk membeli barang-barang tidak menentukan menyukai atau
tidak disukai oleh konsumen. Terkadang seseorang dapat memiliki preferensi
untuk produk A lebih dari produk B, tetapi ternyata sarana keuangannya hanya
cukup untuk membeli produk B.[1]
Konsumsi merupakan kegiatan akhir dari
aktivitas ekonomi setelah kegiatan produksi dan distribusi, dengan konsumen
sebagai pelaku utamanya. Konsumen dengan keinginan dan kebutuhannya terhadap
barang dan jasa serta kemampuan financial yang dimilikinya harus membuat
berbagai macam pilihan dan keputusan yang pada akhirnya akan mempengaruhi
setiap kegiatan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah teori pilihan
(theory of choice), yaitu hubungan
timbal balik antara preferensi (pilihan) dan berbagai kendala yang menyebabkan
seseorang menentukan pilihan-pilihannya. Teori pilihan dalam ilmu ekonomi
dimulai dengan menjelaskan preferensi seseorang.
Preferensi meliputi pilihan dari yang
sederhana sampai kompleks, untuk menunjukan bagaimana seseorang dapat merasakan
atau menikmati segala sesuatu yang ia lakukan. Tetapi, setiap orang tidak bebas
melakukan segala sesuatu yang mereka inginkan, mereka terkendala oleh
pendapatan, waktu, dan banyak faktor lain dalam menentukan pilihannya.
Keputusan konsumen untuk membeli suatu barang lebih banyak, lebih sedikit, atau
tidak membeli sama sekali, sebagian merupakan hasil dari preferensi, selain
sebagai respon terhadap harga-harga relatif dari berbagai barang yang tersedia.
Adapun asumsi-asumsi dalam preferensi yaitu :
a. Komplit/Kelengkapan
Setiap konsumen jika dihadapkan pada
pilihan antara berbagai kombinasi barang yang sudah ada, akan memilih kombinasi
barang yang paling lengkap atau paling diinginkannya. Dengan kata lain, dari
serangkaian kombinasi barang yang bisa memberikan tingkat kepuasan sama,
konsumen mampu memilih kombinasi yang paling diinginkan atau beberapa kombinasi
sekaligus yang memberinya kepuasan sama. Karena konsumen mengetahui nilai
utilitas dari semua pilihan, maka dikatakatan terdapat kelengkapan preferensi.
b. Transitif/konsisten
Konsumen
senantiasa konsisten dalam membuat pilihan antara berbagai kombinasi barang
yang ada. Misalkan konsumen dari awal sudah menunjukkan lebih menyukai belanja
di plaza dari pada di mini market, tetapi pasti konsumen lebih menyukai belanja
di plaza dari pada di pasar tradisional. Oleh karena itu prefensi konsumen
dikatakan transitif.
Pertama-tama,
diasumsikan self interst rationaliy yang
diperkenalkan oleh Edgeworth adalah konsep yang lebih dalam artian kita berasumsi
bahwa individu mengejar banyak tujuan, bukan hanya memperbanyak kekayaan secara
moneter. Sayangnya konsep ini longgar sehingga tindakan apapun dari seseorang
dapat dijustifikasi sebagai rasional hanya karena ia menklaim bahwa tindakannya
didorong oleh self interest-nya. Kedua, berpendapat
bahwa teori modern tentang keputusan rasional tidak disepakati secara
universal. Versi yang berbeda memiliki aksioma yang berbeda. Tapi kesemuanya
sekurang-kurangnya menyepakati aksioma transivitas. Transivitas adalah syarat
minimal konsistensi, jika konsistensi tidak mengisyaratkan transivitas, maka
sesungguhnya ia tidak mensyaratkan apapun. Sebenarnya tidak semua aksioma teori
keputusan rasionalmerupakan syarat dari konsistensi. Contohnya, salah satu
aksioma adalah completeness : terhadap pasangan alternatif apapun dari X dan Y,
kita dapat memilih X daripada Y, Y daripada X, atau sama saja antara X dan Y.
Hal ini tidak dipersyaratkan oleh konsistensi.
c. Lebih
banyak lebih disukai (tanpa kepuasan)
Tidak seorangpun yang merasa puas
sepenuhnya meskipun sudah memperoleh semua barang kebutuhannya. Semakin banyak
barang yang bisa dikonsumsi, semakin tinggi tingkat kepuasan konsumen, konsumen
selalu ingin mengkonsumsi dan terus mengkonsumsi. Ilmu ekonomi konvensional
tampaknya tidak membedakan antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants).
Karena keduannya memberikan memberikan efek yang sama bila terpenuhi, yakni
kelangkaan. Sedangkan dalam konsep ekonomi islam keduannya dipandang berbeda.
Keinginan terhadap suatu barang/jasa belum tentu menajadi kebutuhan. Dan
kebutuhan juga mesti sejalan dengan keinginan. Dalam kaitan ini, Imam
al-Ghazali telah membedakan dengan jelas antara keinginan dan kebutuhan. Ini
berasal dari akar kata keduanya dalam bahasa arab. Keinginan dalam bahasa Arab
diistilahkan dengan raghbah dan syahwat,sedangkan kebutuhan dibahasakan dengan
kata hajat. Dalam bahasa Inggris pun demikian. Ada istilah needs (kebutuhan)
dan wants (keinginan) sesuatu yang tampaknya agak sepele tetapi memiliki
konsekuensi yang amat luar besar dalam ilmu ekonomi.
Tabel 1.
Karekteristik Kebutuhan dan Keinginan
|
Karakteristik
|
Keinginan
|
Kebutuhan
|
|
Sumber
|
Hasrat
(Nafsu Manusia)
|
Fitrah
Manusia
|
|
Hasil
|
Kepuasan
|
Manfaat
& Berkah
|
|
Ukuran
|
Preferensi/selera
|
Fungsi
|
|
Sifa
|
Subyektif
|
Obyektif
|
|
Tuntunan
Islam
|
Dibatasi/dikendalikan
|
Dipenuhi
|
Dari
pemilahan antara keinginan dan kebutuhan, asumsi tanpa kepuasan akan bisa
difilter dalam ekonomi islam. Menurut Imam al-Alghazali, kebutuhan (hajat)
adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukandalam rangka
mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya.[2]
B. Prinsif dan
Tujuan Konsumsi Dalam Islam
Berbeda
dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikan manusia sebagai rational
economic man, Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat, tidak
berlebihan tidak juga keterlaluan, lebih lanjut lagi al-Qur’an melarang
terjadinya perbuatan tabzir dan mubadzir. Kebutuhan konsumen
yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan insentif pokok bagi
kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak hanya menyerap
pendapatannya, tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya. Hal ini
berarti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah penting dan hanya para ahli
ekonomi yang mempertunjukkan kemampuannya memahami dan menjelaskan prinsip
konsumsi secara Islami.[3]
Sejalan dengan itu, Yusuf Qrdhawai
menyebutkan beberapa variable moral dalam berkonsumsi, diantaranya : konsumsi
atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak
bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan
demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang
bertujuan meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka
mendapatkan kemenagngan, kedamaian dan kejahteraan akherat (falah), baik dengan
membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal
shaleh bagi sesamanya.
Selanjutnya secara terperinci, menurut Abdul
Mannan perintah islam mengenai konsumsi setidaknya dikendalikan oleh lima
prinsip yaitu :
1.
Prinsip Keadilan.
Mengandung arti bahwa rezeki yang dikonsumsi haruslah yang halal dan tidak
dilarang hukum. Tidak membahayakan tubuh, moral dan spiritual manusia, serta
tidak menggangu hak milik dan rasa keadilan terhadap sesama.
2.
Prinsip Kebersihan.
Obyek konsumsi haruslah sesuatu yang bersih dan bermanfaat. yaitu sesuatu yang
baik, tidak kotor, tidak najis, tidak menjijikan, tidak merusak selera, serta
memang cocok untuk dikonsumsi manusia.
3.
Prinsip
Kesederhanaan. Konsumsi haruslah dilakukan secara wajar, proporsional, dan
tidak berlebih-lebihan. Prinsip-prinsip tersebut tentu berbeda dengan ideologi
kapitalisme dalam berkomsumsi yang menganggab konsumsi sebagai suatu mekanisme
untuk menggenjot produksi dan pertumbuhan. Semakin banyak pemintaan maka
semakin banyak barang yang diproduksi. Disinilah kemudian timbul pemerasan,
penindasan terhadap buruh agar terus bekerja tanpa mengenal batas waktu guna
memenuhi permintaan. Dalam islam justru sebaliknya : mengajurkan suatu cara
konsumsi yang moderat, adil dan
proposional. Intinya, dalam Islam konsumsi harus diarahkan secara benar dan
proposional, agar keadilan dan kesetaraan untuk semua bisa tercipta.
4.
Prinsip Kemurahan Hati. Makanan, minuman, dan segala
sesuatu halal yang disediakan tuhan merupakan bukti kemurahanNya. Semuanya
dapat kita konsumsi dalam rangka kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih
baik demi menunaikan perintah Tuhan. Karenannya sifat konsumsi manusia juga
harus dilandasi dengan kemurahan hati. Maksudnya, jika memang masih banyak
orang yang masih kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita kemudian
kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkan.
5.
Prinsip
Moralitas. Kegiatan konsumsi itu haruslah dapat meningkatkan atau memajukan
nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan untuk menyebutkan
Allah sebelum makan, dan menyatakan terimakasih setelah makan adalah agar dapat
merasakan kehadiran ilahi pada setiap saat memenuhi kebutuhan fisiknya. Hal ini
penting artinya karena islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material
dan spiritual yang berbahagia.
Karena
itulah dalam memenuhi kebutuhannya seorang muslim harus memperhatikan skala
prioritas dan nilai manfaat yang benar-benar dapat diperoleh baik secara
langsung maupun oleh pihak lain serta memperhatikan nilai keadilan terhadap
sesama. Secara umum pemenuhan terhadap kebutuhan akan memberikan dampak atau
manfaat fisik, spiritual, intelektual ataupun material, sedang pemenuhan
terhadap keinginan akan menambah kepuasan atau manfaat psikis di samping
manfaat lainnya. Jika suatu kebutuhan
diinginkan oleh seorang, maka pemenuhan kebutuhan tersebut akan melahirkan
maslahah sekaligus kepuasan, namun jika pemenuhan kebutuhan tidak dilandasi
keinginan, maka hanya akan memberikan manfaat saja.
Secara
khusus jika kegiatan konsumsi itu dimaknai sebagai usaha untuk membelanjakan
harta yang dimilikinya, maka yang menjadi sasaran utama adalah pembelajaan
konsumsi untuk diri sendiri, keluarga dan sabilillah. Seorang muslim tidak diperbolehkan
mengharamkan harta yang halal dan harta yang baik untuk diri dan keluarganya,
padahal ia mampu mendapatkannya baik karena alasan zuhud, hidup kekurangan
ataupun karena pelit dan bakhil. Ini berarti suatu penegasan bahwa Allah secara
global telah melegalkan manusia untuk menikmati kenikmatan yang halal, baik tentang makanan, minuman, maupun
perhiasan dengan cara dan dalam batas-batas tertentu (Q.S. al-A’raf 31-32).
Selanjutnya terhadap apa yang telah lebih dari kebutuhan kita, Allah
menganjurkan agar kita membelanjakannya untuk sabilillah, untuk kepentingan
umum dalam rangka mencari ridha Allah (Q.S Al-Baqarah:219)[4]
C. Rasionalitas
Ekonomi
Rasional adalah pikiran dan pertimbangan yang logis
atau cocok dengan akal pikiran yang sehat. Rasional ekonomi sebagai tindakan
atas kepentingan pribadi untuk mencapai
kepuasan yang bersifat material lantaran
khawatir tidak mendapatkan kepuasan itu karena
terbatasnya alat atau sumber pemuas.[5]
Perilaku rasional mempunyai dua makna,
yaitu metode dan hasil. Dalam makna metode, perilaku rasional berarti “action selected on the basis of reasoned
thought rather than out of habit, prejudice, or emotion (tindakan yang
dipilih berdasarkan pikiran yang berasalan, bukan berdasarkan kebiasaan,
prasangka atau emosi” sedangkan dalam makna hasil, perilaku rasional berarti “action that actually succeeds in achieving
desired goals (tindakan yang benar-benar dapat mencapai tujuan yang ingin
dicapai)”
Dalam teori konsumsi, bahwa dalam
melakukan pilihan tentang barang yang akan dikonsumsi, konsumen diasumsikan
bersifat rasional. Artinya, konsumen bersikap rasional dan dalam setiap pengambilan
keputusan konsumen selalu mendasarkannya pada perbandingan antar berbagai
prefensi dan peluang. Konsumen akan berusaha menggapai prefensi tertingi dari
segenap peluang yang tersedia dan memilih kombinasi barang yang dapat
memaksimalkan kepuasannya. Asumsi lainnya adalah bahwa konsumen akan
memaksimumkan apa yang disebut dengan kepuasan, kesejahteraan, kemakmuran, atau
utilitas. Asumsi ini digunakan untuk memperlihatkan bahwa konsumen berusaha
memaksimumkan kesejahteraan dengan cara meraih kurva indifferen tertinggi yang
bisa dicapai. Hal yang penting yang bisa dicatat adalah bahwa ketika dikatakan
konsumen berusaha bertindak sebaik mungkin untuk mereka sendiri, maka itu
artinya konsumen berusaha memaksimumkan kepuasannya. Menurut Marthoon sepanjang
konsumen dapat berpegang teguh pada aturan dan kaidah syariah dalam
berkonsumsi, maka konsumen tersebut dikatakan mempunyai rasionalitas (kecerdasan).
Ada beberapa aturan dijadikan sebagai
pegangan untuk mewujudkan rasionalistas dalam berkontribusi :
1. Tidak
boleh hidup bermewah-mewah
2. Pelarangan
israf, tabdzir dan safih. Israf adalah melampaui batas hemat dan keseimbangan
dalam berkontribusi. Tabdzir adalah melakukan konsumsi secara berlebihan dan
tidak proporsional. Sedangkan safih adalah orang yang tidak cerdas (rusyd),
dimana ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariah dan senantiasa
menuruti hawa nafsunya.
3. Keseimbangan
dalam berkomsumsi
4. Larangan
berkonsumsi
5. si
atas barang dan jasa yang membahayakan
Sebenernya teori rasionalitas dan maksimisasi
utilitas dalam ekonomi konvensonal bisa ditolak dengan alasan bahwa teori ini
tidak realistis, apalagi kadang-kadang konsumen mau beli barang-barang dengan
harga yang mahal kemudian menyesalinya. Beberapa konsumen juga bisa berprilaku
dalam bentuk yang tidak diperhitungkan dalam teori. Konsumen yang memiliki
gangguan eosial merupakan kemungkinan dari kelompok ini.[6].
4. Tingkatan Kebutuhan Dalam Islam
Menurut Imam Al-Ghazali
kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang
diperlukan dalam rangka mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya. Kita melihat misalkan dalam
hal kebutuhan akan makanan dan pakaian. Kebutuhan makan adalah untuk menolak
kelaparan dan melangsungkan kehidupan, kebutuhan pakaian untuk menolak panas
dan dingin.[7]
Pada dasarnya konsumsi terhadap barang dapat diklarisfikasikan dalam tiga kelompok, yaitu konsumsi barang primier (keperluan dasar), konsumsi barang-barang sekunder (kenyamanan), dan barang konsumsi barang tersier (kemewahan). Dalam bahasa ekonomi Islam tingkat konsumsi terhadap barang-barang ini biasanya diistilahkan dengan barang-brang yang bersifat daruriyat, tahsiniyat dan hajiyat.
Pada dasarnya konsumsi terhadap barang dapat diklarisfikasikan dalam tiga kelompok, yaitu konsumsi barang primier (keperluan dasar), konsumsi barang-barang sekunder (kenyamanan), dan barang konsumsi barang tersier (kemewahan). Dalam bahasa ekonomi Islam tingkat konsumsi terhadap barang-barang ini biasanya diistilahkan dengan barang-brang yang bersifat daruriyat, tahsiniyat dan hajiyat.
1.
Kebutuhan
Daruriyat
Kebutuhan
daruriyat adalah kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia di
dunia dan akhirat yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Konsumsi
barang daruriyat merujuk kepada barang-barang yang kelangkaannya akan
menyebabkan seseorang mendapat kesulitan bahkan bisa menghilangkan keselamatan
jiwa. Contoh beberapa barang yang temasuk dalam kategori ini adalah : makanan,
pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu bagi orang yang dilanda kelaparan,
rumah dan pakaian bagi orang yang sedang ditimpa kedinginan, barang-barang yang
haram untuk dikonsumsi boleh dipergunakan.
2.
Kebutuhan
Hajiyat
Kebutuhan hajiyat digunakan untuk menyempurnakan
kemashlahatan pokok yang berbentuk keringanan untuk mempertahankandan
memliharaa kebutuhan dasar manusia. Misalnya dibolehkan berburu binatang dan
memakan makanan yang baik, boleh jual beli melaui pesanan (salam), semuanya
disyariatkan Allah untuk mendukung kebutuhan dasar tersebut. Dengan demikian
hajiyat adalah barang-barang yang ketersediaannya akan menyebabkan hidup
seseorang menjadi lebih nyaman dan sempurnan dan kelangkaan barang tersebut
tidak sampai menyebabkan hidup menajdi susah. Makan, pakaian, dan tempat
tinggal sehari-hari merupakan kebutuhan dasar, namun baik dan lezatnya makanan,
bagus dan mahalnya pakaian, serta lengkapnya rumah merupakan kesenangan dan
kenyamanan hidup. Semua hal ini dibolehkan
dalam
Islam selama tidak berlebih-lebihan.
3.
Keutuhan
Tahsiniyat
Adapun
konsumsi barang tahsiniyat adalah barang yang penggunaannya bukan untuk
kenyaman melainkan untuk prestise atau bermewah-mewah. Dengan demikian,
kebutuhan tahsiniyat sifatnya pelengkap berupa keluasaan yang melengkapi
kemaslahatan sebelumnya, misalnya dianjurkan untuk memakan makanan yang
bergizi, berpakaian yang bagus. Biaya kemewahan biasanya lebih besar dari
keuntungan yang diperoleh dari kesenangan tersebut. Islam tidak menganjurkan
konsumsi terhadap barang-barang jenis ini, bahkan bisa menjadi haram kalau
tujuannya semata-mata untuk ria. Hal ini dikarenakan konsumsi barang-barang
mewah dapat membuat manusia menjadi malas, boros dan royal, serta dapat
mengurangi rasa kasih sayang terhadap sesama, menimbulkan kebencian, kurang
bertanggung jawab, dan melampaui batas (QS 7:31).
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa
konsumsi dalam ekonomi islam tidak dimaksudkan untuk mamaksimisasi utilitas
yang didasarkan pada rasionalitas sempit, akan tetapi sarat dengan nilai-nilai
kerohanian yang secara tidak langsung mengarahkan konsumen agar tidak konsumtif
dan mejaga kemaslahatan baik individual maupun komunal. Tujuan pemenuhan
kebutuhan diatas adalah mewujudkan kemaslahatan demi terpeliharanya agama (hifz
ad-din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl) dan harta (mal) biasa
disebut dengan maqasid syari’ah/lima tujuan syariat.[8]
Islam
mengajarkan kepada kita agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan
kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan sya’riat. Setidaknya terdapat
tiga kebutuhan pokok :
Pertama,
kebutuhan primer, yakni nafkah-nafkah pokok manusia yang dapat mewujudkan lima
tujuan syariat (yakni memelihara jiwa,akal, agama, keturunan, dan kehormatan).
Tanpa kebutuhan primier kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini
meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman,
pengetahuan, dan pernikahan.
Kedua, kebutuhan
sekunder, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar
dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer
terpenuhi. Kebutuhan ini pun masih berkaitan dengan tujuan syariat itu tadi.
Ketiga, kebutuhan
pelengkap, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kejahteraan
dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan tergantung pada bagaimana pemenuhan
dan sekunder, serta sekali lagi, berkaitan dengan lima tujuan syariat.[9]
Ekonomi
Islam juga menempatkan pemeliharaan kelima maqashid doi atas sebagai acuan,
sehingga sistem ekonomi yang kini tengah diformulasikan dapat memberi
kemashlatan dan mampu menjadi panutan terhadap kompleknya problem ekonomi
kekinian. Maqashid Syari’ah dalam tataran idealnya juga harus berimplikasi pada
perilaku ekonomi muslim, baik dalam posisinya sebagai konsumen maupun produsen[10]
5. Utilitas Vs Mashalah
Utilitas adalah tingkat kepuasan kerja
seseorang, yang disebabkan adanyakesempatan kerja yang diperoleh sehingga
seseorang mampu menghasilkan prodek barang atau jasa serta memperoleh upah yang
memadai dengan menggunakan waktu senggang yang dimilikinya.[11]
Para ekonom biasanya menggunakan istilah
utilitas untuk mengukur preferensi konsumen, atau kepuasan yang diperoleh
konsumen dari mengkonsumsi suatu barang dalam jumlah tertentu. Utilitas adalah
murni konsep subjektif, tidak ada cara bagi ekonom untuk mengukur jumlah
utilitas yang mungkin diperoleh orang lain dari suatu barang tertentu, karena
memiliki utilitas, tidak berarti utiliritas. Istilah ini hnaya merujuk pada apa
yang diinginkan oleh konsumen.
Dalam ekonomi Islam, tujuan
konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Menurut Imam Shatibi istilah mashalah
maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi
ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara yang paling utama.
Mashlahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung
elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi ini. Ada lima
elemen dasar menurut beliau, yakni : kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti
atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan
keluarga atau keturunan (al-nashl). Dengan kata lain mashlahah meliputi
integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi
kepuasan/keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi islam, dan usaha
pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama. Dapun
sifat-sifat mashlahah sebagai berikut : Mashlahah bersifat subjektif dalam arti
bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menetukan apakah
suatu mashlahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility,
kriteria mashlahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi
semua individu. Konsep mashlahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam
masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan
distribusi.
Dalam Islam, konsumsi tidak dapat
dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting
karena keimanan memberikan cara pandang yang cenderung mempengaruhi perilaku
dan kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas
konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual, yang kemudian
membentuk kecenderungan prilaku konsumsi di pasar. Jika diasumsikan bahwa :
Motif ekonomi = f (maslahah, rasionalisme
dan individualistis)
Maka
akan ada tiga karakteristik perilaku ekonomi yaitu :
1. Ketika
keimanan ada pada tingkat yang baik, maka motif berekonomi akan didominasi oleh
motif mashlahah.
2. Ketika
keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motif berekonomi tidak hanya
didominasi oleh motif mashlahah tetapi juga akan dipengaruhi oleh motif
mashlahah tetapi juga akan dipengaruhi oleh motif rasionalisme (materialisme)
3. Ketika
keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi akan didominasi
oleh nilai-nilai individualistis.
Perilaku
konsumsi Islam berdasarkan tuntutan Al-Qur’an dan Hadis perlu didasarkan atas
rasionalitas yang disempurnakan yang mengintegrasikan keyakinan kepada
kebenaran yang melampau rasionalitas manusia yang sangat terbatas ini
bekerjanya invisiblehand yang didasari oleh asumsi rasionalitas yang bebas
nilai tidak memadai untuk mencapai tujuan ekonomi Islam.[12]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsumsi
Dalam Persepektif Islam Meliputi 5 Aspek Yaitu :
a.
Preferensi Konsumen Muslim
Preferensi
konsumen didefinisikan sebagai selera subjektif (individu), yang diukur dengan
utilitas, dari bundel berbagai barang.
b.
Prinsif
dan Tujuan Konsumsi Dalam Islam
Secara
khusus jika kegiatan konsumsi itu dimaknai sebagai usaha untuk membelanjakan
harta yang dimilikinya, maka yang menjadi sasaran utama adalah pembelajaan
konsumsi untuk diri sendiri, keluarga dan sabilillah. Seorang muslim tidak
diperbolehkan mengharamkan harta yang halal dan harta yang baik untuk diri dan
keluarganya, padahal ia mampu mendapatkannya baik karena alasan zuhud, hidup kekurangan
ataupun karena pelit dan bakhil. Ini berarti suatu penegasan bahwa Allah secara
global telah melegalkan manusia untuk menikmati kenikmatan yang halal, baik tentang makanan, minuman, maupun
perhiasan dengan cara dan dalam batas-batas tertentu (Q.S. al-A’raf 31-32).
Selanjutnya terhadap apa yang telah lebih dari kebutuhan kita, Allah
menganjurkan agar kita membelanjakannya untuk sabilillah, untuk kepentingan
umum dalam rangka mencari ridha Allah (Q.S Al-Baqarah:219)
c.
Rasionalitas
Ekonomi
Perilaku rasional mempunyai dua makna,
yaitu metode dan hasil. Dalam makna metode, perilaku rasional berarti “action selected on the basis of reasoned
thought rather than out of habit, prejudice, or emotion (tindakan yang
dipilih berdasarkan pikiran yang berasalan, bukan berdasarkan kebiasaan,
prasangka atau emosi” sedangkan dalam makna hasil, perilaku rasional berarti “action that actually succeeds in achieving
desired goals (tindakan yang benar-benar dapat mencapai tujuan yang ingin
dicapai)”
d.
Tingkatan
Kebutuhan Dalam Islam
Islam
mengajarkan kepada kita agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan
kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan sya’riat. Setidaknya terdapat
tiga kebutuhan pokok :
Pertama,
kebutuhan primer, yakni nafkah-nafkah pokok manusia yang dapat mewujudkan lima
tujuan syariat (yakni memelihara jiwa,akal, agama, keturunan, dan kehormatan).
Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan,
rasa aman, pengetahuan, dan pernikahan.
Kedua, kebutuhan
sekunder, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar
dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer
terpenuhi..
Ketiga, kebutuhan
pelengkap, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kejahteraan
dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan tergantung pada bagaimana
pemenuhan dan sekunder, serta sekali lagi, berkaitan dengan lima tujuan
syariat.
e.
Utilitas
Vs Mashlahah
Dalam
ekonomi Islam, tujuan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Menurut Imam
Shatibi istilah mashalah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan
dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara
yang paling utama. Mashlahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang
mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi
ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni : kehidupan atau jiwa
(al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual
(al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nashl). Dengan kata lain mashlahah
meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
B.
Saran
Menyadari
bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih
fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber -
sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.
DAFTAR
PUSTAKA
BR.
Arfida. 2003, Ekonomi Sumber Daya
Manusia, Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia
Ridwan.
M dan Isnaini Harahap,2016. The Handbook
Of Islamic Economics Medan : FEBI UIN-SU Press
Yafiz Muhammad, Muhammad Arif dan
Aqwa naser Daulay, 2016 Pengantar Ilmu Ekonomi islam Medan : FEBI
UIN-SU Press
Irma Fitriani, 2016 . Makalah Rasionalitas Ekonomi, diakses
dari https://irmawasy79.blogspot.co.id/2016/03/rasionalitas-ekonomi-makalah-disusun.html, pada tanggal (21 September 2017)
Derry
Mayendra, 2013. “Teori Preferensi
Konsumen”, diakses dari http://derrymayendra.blogspot.co.id/2013/06/teori-preferensi-konsumen.html,
pada
tanggal (24 September 2017)
Perpus
Kampus,2016. “Prinsip Konsumsi Islma”, diakses dari, https://perpuskampus.com/prinsip-motif-dan-tujuan-konsumsi-dalam-islam/ ,
pada tanggal 24 September 2017
[1]
Derry
Mayendra, “Teori Preferensi Konsumen”, diakses dari http://derrymayendra.blogspot.co.id/2013/06/teori-preferensi-konsumen.html
pada tanggal 24 September 2017 pukul 21:44.
[2] Isnaini
Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU
Press, 2016) Hal 74-77
[3] Perpus
Kampus “Prinsip Konsumsi Islma”, diakses dar, https://perpuskampus.com/prinsip-motif-dan-tujuan-konsumsi-dalam-islam/
, pada tanggal 24 September 2017 pukul 22:37
[4] Isnaini
Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU
Press, 2016) Hal 78-81
[5]
Irma
Fitriani “Makalah Rasionalitas Ekonomi”,diakses dari https://irmawasy79.blogspot.co.id/2016/03/rasionalitas-ekonomi-makalah-disusun.html,
pada tanggal 21 September 2017pukul 21:17
[6] Isnaini
Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU
Press, 2016) Hal 82-83
[7] Muhammad
yafiz, Muhammad Arif dan Aqwa naser Daulay, Pengantar Ilmu Ekonomi
islam (Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 47
[8] Isnaini
Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU
Press, 2016) Hal 83-85
[9] Muhammad
yafiz, Muhammad Arif dan Aqwa naser Daulay, Pengantar Ilmu Ekonomi
islam (Medan : FEBI UIN-SU Press, 2016) Hal 43
[10] Isnaini
Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU
Press, 2016) Hal 88
[11] Arfida
BR, Ekonomi Sumber Daya Manusia (Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia, 2003) Hal
81
[12] Isnaini
Harahap Dan M. Ridwan, The Handbook Of Islamic Economics ( Medan : FEBI UIN-SU
Press, 2016) Hal 88-89

Tidak ada komentar:
Posting Komentar