About

LightBlog

Breaking

Senin, 09 Juli 2018

17.55

Keamanan dan Etika dalam Teknologi Informasi



A. PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.



 
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :

1.    Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.

2.    Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.

3.    Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

B. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang 

membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas 

hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, 

menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh 

pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak 

Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut 

tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat



pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai 179dan didistribusikan (tanpa jual-beli), 





seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh 


pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.


Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, 

Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, 

Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID









Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, 

Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.

1. Isu pertama: Cybercrimes

Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.

a.    Karakterstik Cybercrimes di antaranya :

1)   Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.

2)   Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3)   Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.

4)   Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5)   Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.

b.      Ancaman terhadap keamanan

1)   Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal

2)   Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada

3)   Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.

4)   Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).

5)   Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.

c.  Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1)   Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2)   Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3)   Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4)   Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5)   Situs dirusak (cracked).
6)   Spamming.
7)   Virus.
d.  Legal Exposures, diantaranya :

1)   Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).

2)   Copyright dan paten dilanggar.
3)   Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4)   Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5)   Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e.    Finansial dan E-Commerce Exposures
1)   Data keuangan diubah.
2)   Dana perusahaan “digelapkan”.
3)   Pemalsuan uang.
4)   Money laundering.

5)   Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.
 f.    Penanggulangan Cybercrimes

1)   Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2)   Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.

3)   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4)   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5)   Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


2. Isu kedua : Privasi

TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :

a.    Privasi
1)    Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2)    Persoalan yang menjadi perhatian ;

a)    Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.

b)   Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak.

3)   Implikasi sosial :

a)    Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.

b)   Cookies.
b.    Perlindungan Privasi Universal

1)    Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;

2)    Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;

3)    Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;

4)    Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.

c.    Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1)    Pengumpulan (Collecting)
2)    Pemanfaatan (Use)
3)    Maksud pemanfaatan (Purpose)
4)    Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5)    Perlindungan data (Protection of data)
6)   Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7)   Cookies
3.   Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (immateriil). Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain : hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.

Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut. a. Pengelompokkan HAKI

1)   Hak Cipta (copy rtights)
a)    Hak milik

b)   Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)

2)   Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a)    Paten

b)   Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)

c)    Desain industry (industrial design)
d)   Merek dagang (Trade Mark

e)    Nama Dagang (Trade Names)

f)    Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)

g)   Nama Jasa (Service Mark)
h)   Unfair Competition Protection
i)     Perlindungan varietas baru tanaman

j)     Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits

b. Undang-Undang HAKI

1)    UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.

2)    UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3)    UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.

4)    UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5)    UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6)    UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.

7)    UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
17.47

Komunikasi Data




A. PENGERTIAN KOMUNIKASI DATA

Komunikasi : Pertukaran informasi antara 2 pihak dengan menggunakan simbol, suara, dll. Yang dapat difahami antara keduanya melalui media perantara.

Media perantara : media yang membolehkan informasi sampai pada tujuannya

Contoh informasi : percakapan di telefon, melalui TV, surat, buku, email, dll

Data : Kumpulan dari fakta-fakta yang merupakan representasi
dari dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia, hewan, konsep, simbol, huruf, bunyi, teks, gambar dan kombinasinya.
Contoh : Teks, Suara, Video.


Komunikasi Data : Merupakan perpindahan data melalui media komputer yang diwakili oleh digit-digit biner dari satu tempat ke tempat lain dalam bentuk elektronik, gelombang atau cahaya.

Contoh komunikasi data : Telepon

Tujuan Komunikasi data : untuk mengantarkan dan  menerima informasi   diantara dua pihak


Elemen Kunci Model Komunikasi Data :

Source (Sumber) : Alat ini membangkitkan data sehingga dapat
  ditransmisikan. Contoh : telepon dan PC

Transmitter (Pengirim) : Biasanya data yang dibangkitkan dari
   sistem sumber tidak ditransmisikan secara langsung dalam bentuk
   aslinya. Contoh : modem, satu alat transmitter

Transmission System (Sistem Transmisi) : Berupa jalur transmisi
Output
data

 
   yang menghubungkan antara sumber dengan tujuan

Receiver (Penerima) : Receiver menerima sinyal dari sistem
  transmisi dan menggabungkannya ke dalam bentuk tertentu yang
  dapat ditangkap oleh tujuan.

Destination (Tujuan) : Mengakap data yang dihasilkan oleh receiver

Information

 
Memahami Protokol Komunikasi

Protocol digunakan untuk proses komunikasi di antara entiti pada sistem yang berbeda-beda

Entiti : program-program aplikasi user, PTF, DBMS, email

Sistem : Komputer, terminal dan remote sensor