17.55
Keamanan dan Etika dalam Teknologi Informasi
A. PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan
azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun)
mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua
aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik
yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi,
menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang
mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam
pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar,
teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan
proses.
Dengan demikian, etika TIK dapat
disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak,
tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan
kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam
pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.
Tujuan
teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.
Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki
ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meningkatkan kemampuan aspek “high touch”
yaitu “manusia”.
3.
Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
B. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka
pengguna harus mengetahui undang-undang yang
membahas tentang HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas
hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya
tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh
pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh
orang lain. Hak
Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun
distribusi Hak Cipta tersebut
tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa
saja sang pembuat karya membuat
pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai 179dan didistribusikan (tanpa jual-beli),
seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Beberapa isu yang muncul dalam
penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer,
Rotection, Cultural
diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute,
Resolution,
Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID
Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering,
Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.
1. Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang
digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet
sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1)
Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di
ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi
hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2)
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung
dengan internet.
3)
Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4)
Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5)
Perbuatan
tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap keamanan
1)
Ancaman
datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95%
ancaman datang dari internal
2)
Sifat
hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus,
pada
3)
Sifat
hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4)
Lack of
technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic
Payment Protocol (SEPP).
5)
Corporate
network, internet server, data transmission, service availability (DDOS),
repudiation.
c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan
terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
d. Legal Exposures, diantaranya :
1)
Hak atas
kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5)
Seseorang
menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.
1)
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2)
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
3)
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4)
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5)
Meningkatkan
kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara
lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
2. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi
oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga.
Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
a)
Informasi
personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
b)
Apakah
pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang
tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
a)
Gangguan
spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
b) Cookies.
b. Perlindungan Privasi Universal
1)
Penyebaran
informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus
diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan
baik dan secara transparan;
2)
Informasi
pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
3)
Dalam
memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan
kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;
4)
Pengguna
informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk
melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang
memegang data pribadi.
c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies
3.
Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama
dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata :
“menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang
dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Dalam pasal ini dan sesuai dengan
uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda
bertubuh (immateriil). Contoh benda
tidak bertubuh yang berupa hak antara lain : hak tagih, hak atas bunga uang,
hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak
atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual
itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam
kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak
tersebut. a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy
rtights)
a) Hak milik
b)
Hak yang
berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a) Paten
b)
Model dan
rancang bangun (utility models) atau
dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
c) Desain industry (industrial design)
d) Merek dagang (Trade Mark
e) Nama Dagang (Trade Names)
f)
Sumber
tanda atau sebutan asal (Indication of
Source or Appelation of Origin)
g) Nama Jasa (Service
Mark)
h) Unfair
Competition Protection
i) Perlindungan varietas baru tanaman
j)
Rangkaian
Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b. Undang-Undang HAKI
1)
UU-RI
Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4)
UU-RI N
omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.